Restorative Justice Jadi Solusi Humanis dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Padas
Restorative Justice Jadi Solusi Humanis dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Padas

By SATPAS POLRES NGAWI 19 Jun 2026, 08:55:02 WIB Hukum
Restorative Justice Jadi Solusi Humanis dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Padas

Ngawi – Polres Ngawi terus mengedepankan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional, humanis, dan berkeadilan melalui penerapan restorative justice sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ngawi–Caruban KM 14–15 dari arah Ngawi, tepatnya di Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan hasil penanganan awal, kecelakaan melibatkan Sepeda Motor Honda Supra dengan nomor polisi AE-5087-JF yang bertabrakan dengan kendaraan roda dua (R2) yang belum diketahui identitasnya serta kendaraan roda enam (R6) yang juga belum diketahui identitasnya. Petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan langkah-langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan.

Baca Lainnya :

Dalam penyelesaian perkara ini, pendekatan restorative justice dapat ditempuh apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi dan terdapat kesepakatan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Pendekatan tersebut bertujuan mewujudkan penyelesaian yang adil, mengedepankan musyawarah, serta memberikan pemulihan bagi para pihak tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Ngawi mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kewaspadaan selama berkendara, dan mengutamakan keselamatan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment