Damai Melalui Restorative Justice, Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Jogorogo Kedepankan Nilai Ke
Damai Melalui Restorative Justice, Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Jogorogo Kedepankan Nilai Kemanusiaan

By SATPAS POLRES NGAWI 19 Jun 2026, 08:52:01 WIB Hukum
Damai Melalui Restorative Justice, Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Jogorogo Kedepankan Nilai Ke

Ngawi – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ngawi terus mengedepankan prinsip keadilan yang humanis melalui pendekatan restorative justice, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ngawi–Jogorogo KM 27–28 dari arah Ngawi, tepatnya di Desa Jaten, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan Sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi AE-3068-JE yang bertabrakan dengan sebuah kendaraan roda empat (R4) yang identitasnya belum diketahui. Setelah kejadian, petugas melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Lainnya :

Dalam proses penyelesaiannya, pendekatan restorative justice dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan hukum dan didukung oleh kesepakatan para pihak. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan, memulihkan hubungan antarpihak, serta mengedepankan musyawarah tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak korban maupun aspek penegakan hukum.

Polres Ngawi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, dan mengutamakan keselamatan di jalan sebagai tanggung jawab bersama guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment