Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Ngawi–Karangjati, Pengendara Motor Terlibat Tabrak Lari
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Ngawi–Karangjati, Pengendara Motor Terlibat Tabrak Lari

By SATPAS POLRES NGAWI 29 Mei 2026, 07:55:46 WIB Hukum
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Ngawi–Karangjati, Pengendara Motor Terlibat Tabrak Lari

Ngawi, 15 Mei 2026 — Telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Ngawi–Karangjati KM 04–05 dari arah Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Kecelakaan melibatkan:

Baca Lainnya :

  • Kendaraan sepeda motor Honda Beat No. Pol: AE-2839-JAS
  • Kendaraan roda empat (R4) yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya

Berdasarkan informasi awal, kendaraan roda empat tersebut diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Honda Beat, kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencari keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas kendaraan roda empat yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Polres Ngawi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kendaraan dimaksud agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.

Humas Polres Ngawi




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment